Manfaat belajar Ilmu Tajwid


Hasil gambar untuk ilmu tajwid







– Qalqalah besar yaitu jika salah satu dari huruf qalqalah itu dimatikan karena waqaf atau berhenti. Dlm keadaan ini, qalqalah dilakukan apabila bacaan di waqafkan tetapi tdk di qalqalahkan apabila bacaan diteruskan.
Contoh: ٱﻟْﻔَﻟَﻖِ, ﻋَﻟَﻖٍ

I. Waqaf (وقف)

Hukum bacaan Waqaf dari sudut bahasa mempunyai arti berhenti atau menahan, apabila dari sudut istilah tajwid mempunyai arti menghentikan bacaan sejenak dgn memutuskan suara di akhir perkataan utk bernapas dengan niat ingin menyambungkan kembali bacaan. Terdapat empat jenis waqaf yaitu:

– ﺗﺂﻡّ (taamm) – waqaf sempurna yaitu mewaqafkan atau memberhentikan pada suatu bacaan yg di baca secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, dan tidak mempengaruhi arti dari bacaan tersebut karena tdk mempunyai kaitan dgn bacaan atau ayat yang sebelumnya maupun yang sesudahnya.


– ﻛﺎﻒ (kaaf) – waqaf memadai yaitu mewaqafkan atau memberhentikan pada suatu bacaan secara sempurna, tdk memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, namun ayat tersebut masih berkaitan makna dan arti dari ayat sesudahnya.

– ﺣﺴﻦ (Hasan) – waqaf baik yaitu mewaqafkan bacaan atau ayat tanpa mempengaruhi makna atau arti, namun bacaan tersebut masih berkaitan dgn bacaan sesudahnya

– ﻗﺒﻴﺢ (Qabiih) – waqaf buruk yaitu mewaqafkan atau memberhentikan bacaan secara tdk sempurna atau memberhentikan bacaan di tengah-tengah ayat, wakaf ini harus di hindari karena bacaan yg di waqafkan masih berkaitan lafaz dan maknanya dgn bacaan yang lain.

Tanda-tanda waqaf lainnya :

1. Tanda mim ( مـ ) disebut juga dgn Waqaf Lazim. yaitu berhenti di akhir kalimat sempurna. Wakaf Lazim disebut juga Wakaf Taamm (sempurna) karena wakaf terjadi setelah kalimat sempurna dan tidak ada kaitan lagi dengan kalimat sesudahnya. Tanda mim ( م ), memiliki kemiripan dgn tanda tajwid iqlab, namun sangat jauh berbeda dgn fungsi dan maksudnya;
2. tanda tho ( ﻁ ) adalah tanda Waqaf Mutlaq dan haruslah berhenti.
3.tanda jim ( ﺝ ) adalah Waqaf Jaiz. Lebih baik berhenti seketika di sini walaupun di perbolehkan juga utk tidak berhenti.
4. tanda zha ( ﻇ ) mempunyai makna lebih baik tidak berhenti
5. tanda sad ( ﺹ ) disebut juga dgn Waqaf Murakhkhas, menunjukkan bahwa lebih baik untuk tdk berhenti namun di perbolehkan berhenti saat darurat tanpa merubah maknanya. Perbedaan antara hukum tanda zha dan sad adalah pada fungsinya, dlm kata lain lebih di perbolehkan berhenti pada waqaf sad
6. tanda sad-lam-ya’ ( ﺻﻠﮯ ) merupakan singkatan dari “Al-washl Awlaa” yg mempunyai arti “wasal atau meneruskan bacaan adalah lebih baik”, oleh karena itu meneruskan bacaan tanpa mewaqafkannya adalah lebih baik;
7. tanda qaf ( ﻕ ) merupakan singkatan dari “Qiila alayhil waqf” yg mempunyai makna “telah di nyatakan boleh berhenti pada wakaf sebelumnya”, oleh karena itu lebih baik meneruskan bacaan walaupun boleh diwaqafkan
8. tanda sad-lam ( ﺼﻞ ) merupakan singkatan dari “Qad yuushalu” yg mempunyai makna “kadang kala boleh diwasalkan”, oleh karena itu lebih baik berhenti walaupun kadang kala boleh diwasalkan
9. tanda Qif ( ﻗﻴﻒ ) mempunyai maksud berhenti! yaitu lebih diutamakan untuk berhenti. Tanda tersebut biasanya muncul pada kalimat yg biasanya si pembaca akan meneruskannya tanpa berhenti
10. tanda sin ( س ) atau tanda Saktah ( ﺳﮑﺘﻪ ) menandakan berhenti seketika tanpa mengambil napas. Dgn kata lain, si pembaca haruslah berhenti seketika tanpa mengambil napas baru untuk meneruskan bacaan
11. tanda Waqfah ( ﻭﻗﻔﻪ ) mempunyai maksud sama seperti waqaf saktah ( ﺳﮑﺘﻪ ), namun harus berhenti lebih lama tanpa mengambil napas
12. tanda Laa ( ﻻ ) mempunyai maksud “Jangan berhenti!”. Tanda ini muncul kadang-kadang pada akhir maupun pertengahan ayat. Apabila tanda laa ( ﻻ ) muncul di pertengahan ayat, maka tidak di benarkan utk berhenti dan jika berada di akhir ayat, si pembaca tersebut boleh berhenti atau tidak
13. tanda kaf ( ﻙ ) merupakan singkatan dari “Kadzaalik” yg mempunyai arti “serupa”. Dgn kata lain, arti dari waqaf ini serupa dgn waqaf yg sebelumnya muncul.
14. tanda bertitik tiga ( … …) yg disebut sebagai Waqaf Muraqabah atau Waqaf Ta’anuq (Terikat). Waqaf ini akan muncul sebanyak dua kali di mana-mana saja dan cara membacanya adalah harus berhenti di salah satu tanda tersebut. Jika sudah berhenti pada tanda pertama, tidak perlu berhenti pada tanda kedua dan sebaliknya.

Nah itulah sedikit hukum bacaan tajwid yang bisa saya sampaikan semoga anda dapat memahaminya, apabila kurang faham sebaiknya carilah kyai atau ustad yang dapat mengajarkan kepada anda lebih detailnya lagi tentang hukum bacaan tajwid. 


Terima Kasih telah mengunjungi blog saya.
Semoga bermanfaat untuk anda semuanya 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar